Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah
Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah Akuntansi Mudharabah Akuntansi Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Akuntansi mudharabah dibagi menjadi tiga, yakni: 1) Mudharabah muthlaqah adalah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya. 2) Mudharabah muqayyadah adalah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, berupa tempat, cara dan atau obyek investasi. 3) Mudharabah musytarakah adalah dimana pengelola ikut menyertakan dananya dalam kerja sama dalam investasi. Investasi Mudharabah yang...