Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah
Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah
Akuntansi Mudharabah
Akuntansi Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Akuntansi mudharabah dibagi menjadi tiga, yakni:
1)
Mudharabah
muthlaqah adalah dimana pemilik
dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya.
2)
Mudharabah
muqayyadah adalah dimana pemilik
dana memberikan batasan kepada pengelola dana, berupa tempat, cara dan atau
obyek investasi.
3)
Mudharabah
musytarakah adalah dimana
pengelola ikut menyertakan dananya dalam kerja sama dalam investasi.
Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank
disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang
dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap
atau sekaligus. Pengembalian pembiayaan
Mudharabah ini dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil.
Bagi hasil Mudharabah dapat dilakukan dengan
menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross
profit margin atau dalam fatwa disebut net revenue sharing)
Sebagai ilustrasi
Penjualan xxx
Beban pokok penjualan (xxx)
Pendapatan
xxx (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan
(xxx)
Laba xxx (profit sharing)
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad
mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer adalah
dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu
dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan
kesepakatan. Jika usaha menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil
ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha.
Jika masa transaksi tersebut telah berakhir/jatuh
tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi tersebut diakui
sebagai piutang jatuh tempo. Kerugian akan ditanggung oleh bank sebagai pemilik
dana sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola
dana.
Akuntansi
Musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi
kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah.
Akuntansi musyarakah dibagi menjadi dua yakni:
1)
Musyarakah permanen
adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai
akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2)
Musyarakah
menurun (Musyarakah muttanaqisah) adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian
dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga
bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua
tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Mitra yang mengelola usaha
musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra
tersebut disebut mitra aktif,
sedangkan Mitra pasif adalah mitra yang tidak
ikut mengelola usaha musyarakah.
Ilustrasi Jurnal
1. Pada saat
Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr.
Kas/rekening/kliring
2. Pada saat
pengakuan keuntungan Musyarakah
Db. Piutang
bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
3. Pada saat
penerimaan keuntungan Musyarakah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr.
Piutang bagi hasil
4. Pada saat
pengakuan kerugian Musyarakah
Db. Beban
Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kr.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
5. Pada saat
pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan
kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai
pembiayaan Musyarakah
b. Pengakuan
kelebihan keuntungan atas kerugian
Db. Piutang
bagi hasil
Kr.
Pendapatan Musyarakah
6. Pada saat
pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah
Db.
Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7. Pada saat
terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif
(nasabah)
Db. Piutang
kepada mitra aktif (nasabah)
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai -
pembiayaan Musyarakah
8. Pada saat
pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)
Db.
Kas/rekening
Kr.
Pembiayaan Musyarakah
Sumber Referensi
1. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI) 2013
2. Yaya, Rizal. dkk. 2014. Akuntansi Perbankan
Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer
Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba
Empat
3. PSAK 105.
4. PSAK 106.
Komentar
Posting Komentar