Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah


Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah

Akuntansi Mudharabah
          Akuntansi Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Akuntansi mudharabah dibagi menjadi tiga, yakni:
1)      Mudharabah muthlaqah adalah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam mengelola investasinya.
2)      Mudharabah muqayyadah adalah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, berupa tempat, cara dan atau obyek investasi.
3)      Mudharabah musytarakah adalah dimana pengelola ikut menyertakan dananya dalam kerja sama dalam investasi.
Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Pengembalian pembiayaan Mudharabah ini dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil.
Bagi hasil Mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit margin atau dalam fatwa disebut net revenue sharing)
Sebagai ilustrasi
Penjualan                                             xxx
Beban pokok penjualan                       (xxx)
Pendapatan                                         xxx  (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan                              (xxx)
Laba                                                    xxx  (profit sharing)
Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. Jika usaha menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha.
Jika masa transaksi tersebut telah berakhir/jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi tersebut diakui sebagai piutang jatuh tempo. Kerugian akan ditanggung oleh bank sebagai pemilik dana sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.

Akuntansi Musyarakah
            Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah.
Akuntansi musyarakah dibagi menjadi dua yakni:
1)      Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2)      Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah) adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut disebut mitra aktif, sedangkan Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.




 Ilustrasi Jurnal 
1. Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr.   Kas/rekening/kliring
2. Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Db.  Piutang bagi hasil
Kr.   Pendapatan Musyarakah
3. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Db.   Kas/rekening/kliring 
Kr.   Piutang bagi hasil
4. Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Db.  Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah 
Kr.   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
5. Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
a. Memulihkan kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah 
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah 
b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian 
Db.  Piutang bagi hasil
Kr.   Pendapatan Musyarakah
6. Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah
Db.  Kas/rekening/kliring 
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7. Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah) 
Db.  Piutang kepada mitra aktif (nasabah) 
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah 
8. Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)
Db.  Kas/rekening 
Kr.   Pembiayaan Musyarakah



Sumber Referensi
1. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
2. Yaya, Rizal. dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer
Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
3. PSAK 105.
4. PSAK 106.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI TRANSAKSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARDH

Akuntansi Penghimpunan Dana

TRANSAKSI IJARAH