Akuntansi Penghimpunan Dana
AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN DANA DAN ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN BSM 2018
Fadhil Budi Rahmanda (20181311011)
STIE Indonesia Banking School
Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah
menggunakan instrumen yang sama dengan pengimpunan dana di konvensional, yaitu
giro, tabungan, dan deposito. Ketiga jenis instrumen ini biasa disebut dengan
istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Pengertian Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan
usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang
nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan
fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.
A. Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
1.
Giro Mudharabah
Giro
Mudharabah merupakan instrumen penghimpunan dana melalui produk giro yang
menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus mengikuti fatwa DSN tentang
mudharabah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara
pihak penanam dana dan pengelolaan dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan
misbahyang telah disepakati sebelumnya. Akuntansi giro mudharabah pada
prinsipnya sama dengan akuntansi giro wadiah. Pembeda antara akuntansi giro
wadiah dengan akuntansi giro mudharabah adalah dalam hal insentif yang diterima
oleh nasabah.
Sebagai
contoh, pada tanggal 5 Maret 20XA Haniya, nasabah giro mudharabah Bank Peduli
Syariah (BPS), menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp
45.000. Dengan demikian jurnalnya adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
05/03/XA
|
Db
Hak ketiga atas bagi hasil
|
45.000
|
|
Kr.
Giro mudharabah - Haniya
|
45.000
|
2.
Tabungan Mudharabah
Ada
dua jenis, yaitu:
1)
Transaksi Penambahan
Tabungan Mudharabah
Transaksi
tersebut antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang
ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan
penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.
Berikut
ilustrasi transaksi:
Db.
Kas
Kr. Tabungan mudharabah
2)
Transaksi Pengurangan
Tabungan Mudharabah
Beberapa
transaksi yag dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah
penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang sama, transfer
kepada nasabah bank lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak,
dan lainnya oleh bank.
Berikut
ilustrasi transaksi:
Db.
Tabungan mudharabah
Kr. Kas
3.
Deposito Mudharabah
Investasi
dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan
akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya
dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan system bagi hasil
yang ditawarkan. Berikut ilustrasi transaksi:
·
Menerima setoran
/ investasi deposito mudharabah
Kas Rp
xxx
Deposito Mudharabah Rp xxx
·
Bagi Hasil
Hak
pihak ketiga atas bagi hasil Rp
xxx
Bagi hasil sebelum dibagikan Rp xxx
·
Pencairan deposito
secara tunai
Deposito
Mudharabah Rp
xxx
Kas Rp
xxx
B.
Penghimpun Dana
Prinsip Wadiah
1.
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak
ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pembindah bukuan. Ada dua jenis, yaitu:
1)
Transaksi Penambahan
Tabungan Wadiah
o Menerima setoran nasabah
Kas
Rp
xxx
Tabungan Wadiah Rp xxx
2)
Transaksi
Pengurangan Tabungan Wadiah
o Penarikan tabungan oleh nasabah
Tabungan
wadiah Rp
xxx
Kas Rp
xxx
2.
Giro Wadiah
Giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, kartu ATM, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
1)
Transaksi Penambahan
Giro Wadiah
o Menerima setoran nasabah ( Pembukaan Giro )
Kas
Rp
xxx
Giro Wadiah Rp xxx
2)
Transaksi Pengurangan
Giro Wadiah
o Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Giro
wadiah Rp
xxx
Kas Rp
xxx
ILUSTRASI
LAPORAN KEUANGAN BSM 2018
Sumber Referensi
1. Buku Akuntansi Perbankan Syariah (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
2. Laporan Keuangan Audit BSM 2018 (https://www.mandirisyariah.co.id/assets/pdf/laporan-
audit/AR_2018_Mandiri_Syariah_Lap_Audit.pdf ).
3. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).
1. Buku Akuntansi Perbankan Syariah (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
2. Laporan Keuangan Audit BSM 2018 (https://www.mandirisyariah.co.id/assets/pdf/laporan-
audit/AR_2018_Mandiri_Syariah_Lap_Audit.pdf ).
3. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).
Komentar
Posting Komentar