Akuntansi Penghimpunan Dana


AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA DAN ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN BSM 2018
Fadhil Budi Rahmanda (20181311011)
STIE Indonesia Banking School



          Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrumen yang sama dengan pengimpunan dana di konvensional, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Ketiga jenis instrumen ini biasa disebut dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Pengertian Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.

A.  Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
1.     Giro Mudharabah
Giro Mudharabah merupakan instrumen penghimpunan dana melalui produk giro yang menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus mengikuti fatwa DSN tentang mudharabah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan pengelolaan dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan misbahyang telah disepakati sebelumnya. Akuntansi giro mudharabah pada prinsipnya sama dengan akuntansi giro wadiah. Pembeda antara akuntansi giro wadiah dengan akuntansi giro mudharabah adalah dalam hal insentif yang diterima oleh nasabah.
Sebagai contoh, pada tanggal 5 Maret 20XA Haniya, nasabah giro mudharabah Bank Peduli Syariah (BPS), menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp 45.000. Dengan demikian jurnalnya adalah sebagai berikut.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
05/03/XA
Db Hak ketiga atas bagi hasil
45.000


Kr. Giro mudharabah - Haniya

45.000





2.     Tabungan Mudharabah
Ada dua jenis, yaitu:
1)      Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Transaksi tersebut antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.
Berikut ilustrasi transaksi:

Db. Kas
      Kr. Tabungan mudharabah

2)      Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi yag dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah bank lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank.
Berikut ilustrasi transaksi:

Db. Tabungan mudharabah
      Kr. Kas



3.     Deposito Mudharabah
Investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan system bagi hasil yang ditawarkan. Berikut ilustrasi transaksi:
·         Menerima setoran / investasi deposito mudharabah

Kas                                                            Rp xxx
      Deposito Mudharabah                                    Rp xxx

·         Bagi Hasil

Hak pihak ketiga atas bagi hasil                Rp xxx
      Bagi hasil sebelum dibagikan                          Rp xxx

·         Pencairan deposito secara tunai

Deposito Mudharabah                              Rp xxx
      Kas                                                                  Rp xxx

B.   Penghimpun Dana Prinsip Wadiah
1.     Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pembindah bukuan. Ada dua jenis, yaitu:
1)      Transaksi Penambahan Tabungan Wadiah
o   Menerima setoran nasabah
Kas                                                      Rp xxx
            Tabungan Wadiah                               Rp xxx

2)      Transaksi Pengurangan Tabungan Wadiah
o   Penarikan tabungan oleh nasabah
Tabungan wadiah                                Rp xxx
            Kas                                                      Rp xxx

2.     Giro Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
1)      Transaksi Penambahan Giro Wadiah
o   Menerima setoran nasabah ( Pembukaan Giro )
Kas                                                      Rp xxx
            Giro Wadiah                                       Rp xxx
2)      Transaksi Pengurangan Giro Wadiah
o   Pencairan cek dari rekening giro wadiah
Giro wadiah                                        Rp xxx
            Kas                                                      Rp xxx








ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN BSM 2018

 


Sumber Referensi
1. Buku Akuntansi Perbankan Syariah (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
2. Laporan Keuangan Audit BSM 2018 (https://www.mandirisyariah.co.id/assets/pdf/laporan-
audit/AR_2018_Mandiri_Syariah_Lap_Audit.pdf ).
3. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).








Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI TRANSAKSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARDH

TRANSAKSI IJARAH