PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP KPR
PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP KPR Fadhil Budi Rahmanda ( 20181311011 ) STIE Indonesia Banking School Pengertian bank menurut undang-undang No. 21 Tahun 2008 yaitu “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat”. Sedangkan pengertian bank syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 dalam pasal (1) yaitu: Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. Dalam layanan perbankan syariah yang berhubungan dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan kepada nasabah, dapat dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan yang paling sering diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuha...