PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP KPR
PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP KPR
Fadhil Budi Rahmanda ( 20181311011 )
STIE Indonesia Banking School
Pengertian bank menurut undang-undang No. 21 Tahun
2008 yaitu “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat”.
Sedangkan pengertian bank syariah menurut UU No. 21
Tahun 2008 dalam pasal (1) yaitu: Bank syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Dalam layanan perbankan syariah yang berhubungan
dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan kepada nasabah, dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah
sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan yang paling sering diberikan kepada
nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dari
nasabah.Pembiayaan konsumtif terbagi dalam beberapa macam produk yang dapat
dibiayai, mulai dari barang, mobil, barang-barang mewah, sampai kepada
kepemilikan rumah.
Tujuan
pembiayaan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu:
1.
Tujuan
pembiayaan tingkat makro adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,
tersedianya dana bagi peningkatan usaha, peningkatan produktivitas, membuka
lapangan kerja baru, terjadinya distribusi pendapatan.
2.
Tujuan
pembiayaan tingkat mikro adalah untuk memaksimalkan laba, meminimkan risiko,
pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran kelebihan dana.
Sedangkan jenis-jenis pembiayaan dilihat dari tujuan
penggunaanya, pembiayaan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1.
Pembiayaan
Investasi
2.
Pembiayaan Modal
Kerja
3.
Pembiayaan
Konsumsi
Pengertian Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, di mana
penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual
kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai
jumlah tertentu.Dalam akad murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta
kelebihan atas harga beli dengan harga jual.
Pemberian pembiayaan kepemilikan rumah di bank
syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (jual-beli).Akad Murabahah
(jual-beli) yaitu akad (perjanjian) jual beli barang, dalam hal ini adalah
rumah, dimana si penjual menyatakan harga perolehannya dan marjin(keuntungan)
yang diinginkan pada saat penjualan kepada si pembeli atas kesepakatan bersama.
Transaksi dengan akad Murabahah (jual-beli) ini dapat dilaksanakan dengan
berbagai cara yaitu, dapat berbentuk tunai setelah menerima barang,
ditangguhkan dengan cicilan setelah penerimaan barang, ataupun ditangguhkan
dengan membayar sekaligus dikemudian hari.
Penerapan
Akuntansi Murabahah Terhadap KPR.
Kredit kepemilikan rumah merupakan pembiayaan murabahahyang bersifat konsumtif.
Dimana bank menyediakan pinjaman data untuk membeli rumah, tanah kavling atau
untuk merenovasi rumah yang diperlukan calon penerima kredit, untuk dibayar
kembali saat jatuh tempo dengan cara cicilan dan batas maksimal cicilan selama
15 tahun. Pada saat akad, pembiayaan KPR diakui pada saat pencairannya sebesar
pokok pembiayaan yang diberikan dan keuntungan yang disepakati.
Kasus 1
Pada
tanggal 1 Maret 20XA PT Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu
Ilahi untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set
server seharga Rp80.000.000 dengan rencana sebagai berikut:
|
Harga total
barang
|
Rp80.000.000
|
|
Uang muka
|
Rp20.000.000
|
|
Pembiayaan
oleh BPRS
|
Rp60.000.000
|
|
Margin
|
Rp7.375.570,25
|
|
Harga jual
|
Rp87.375.570,25
(harga barang plus margin)
|
|
Jumlah bulan
angsuran
|
18 bulan
|
|
Biaya
administrasi
|
0.5% dari
pembiayaan oleh BPRS
|
Diminta:
1.
Hitunglah
angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT Kemal Sejahtera.
2.
Hitunglah
persentase keuntungan dari total piutang neto.
3.
Hitunglah besar
margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT
Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proposional.
Jawab
1.
Angsuran per
bulan = (Total Piutang –
Uang Muka)/jumlah bulan pelunasan
= (Rp87.375.570,25 - Rp20.000.000)/18 bulan
= Rp67.375.570,25/18 bulan
= Rp3.743.087,24
2.
Persentase
Keuntungan = (Total Margin/Total
Piutang Neto) x 100%
=
(Rp7.375.570,25/ Rp67.375.570,25) x 100%
=
0,11 x 100%
= 11%
3.
Margin per bulan
= persentase
keuntungan x angsuran per bulan
=
11% x Rp3.743.087,24
=
Rp411.739,6
Pokok per bulan = angsuran per bulan – margin per bulan
=
Rp3.743.087,24 - Rp411.739,6
=
Rp3.331.347,64
Dengan demikian, untuk setiap pembayaran angsuran
sebesar Rp3.743.087,24 per bulan,
terkandung di dalamnya margin sebesar Rp411.739,6
dan pokok sebesar Rp3.331.347,64
Kasus 2
Dengan menggunakan data pada Kasus 1, buatlah jurnal
untuk transaksi berikut:
1.
Tanggal 3 Maret
20XA, PT Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada
BPRS.
Db. Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp 20.000.000
Kr. Uang Muka Rp
20.000.000
2.
Tanggal 8 Maret
20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT Kemal Sejahtera, BPRS
melakukan pembelian barang pesanan PT Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000
secara tunai.
Db. Persediaan aset murabahah Rp 80.000.000
Kr.
Kas/rekening nasabah – pemasok* Rp
80.000.000
3.
Tanggal 10
Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera.
Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT Kemal
Sejahtera.
Db. Piutang murabahah Rp 87.375.570, 25
Kr.
Persediaan aset murabahah Rp
80.000.000
Kr.
Margin murabahah yang ditangguhkan Rp 7.375.570, 25
4.
Pada tanggal
akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai
pengurang piutang murabahah.
Db. Uang muka Rp
20.000.000
Kr.
Piutang murabahah Rp
20.000.000
5.
Pada tanggal
akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0.5% dari pembiayaan oleh
BPRS.
Db. Rekening
nasabah - PT Kemal Sejahtera Rp 300.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp 300.000
(Rp 60.000.000 x
0.5%)
6.
Tanggal 10 April
20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp3.743.087,24
Db. Kas/Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp. 3.743.087,24
Kr. Piutang nasabah Rp 3.743.087,24
Db. Margin
yang ditangguhkan Rp 409.753, 9028
Kr. Pendapatan margin murabahah Rp. 409.753, 9028
7.
Pada pembayaran
bulan Mei, hingga tangal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima
pembayaran angsuran dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru dilakukan
oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,24 melalui debit
rekening.
10 Mei 20XA
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo Rp 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah Rp 3.743.087,24
Db.Margin murabahah
yang ditangguhkan Rp 409.753,9028
Kr. Pendapatan margin murabahah – akrual Rp 409.753,9028
20 Mei 20XA
Db. Kas/Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo Rp 3.743.087,24
Db. Pendapatan
margin murabahah – akrual Rp 409.753,9028
Kr. Pendapatan margin murabahah Rp 409.753,9028
8.
Tanggal 10 Juni
(tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening
nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal Sejahtera
untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp1.025.000
dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp1.000.000.
10 Juni 20XA
Db. Kas/Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp 1.000.000
Db. Piutang
murabahah jatuh tempo Rp 2.743.087,24
Kr. Piutang murabahah Rp 3.743.087,24
Db. Margin
murabahah yang ditangguhkan Rp 409.753,9028
Kr. Pendapatan margin murabahah Rp 109.469,5039
(10,94695039% x Rp 1.000.000)
Kr. Pendapatan margin murabahah –
akrual Rp 300.284,3989
9.
Tanggal 5 Juni,
PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar
2.743.087,24.
Db. Kas/Rekening
nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp 2.743.087,24
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo Rp 2.743.087,24
Db. Pendapatan
margin murabahah – akrual Rp 300.284,3989
Kr. Pendapatan margin murabahah Rp 300.284,398
10. Hingga tangal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak
memenuhi kewajiban pembayaran angsuran keempat.
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo Rp. 3.743.087,24
Kr. Piutang
Murabahah Rp. 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan Rp 409.753,9028
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan Rp 409.753,9028
Kr. Pendapatan margin murabahah – akrual Rp 409.753,9028
11. PT Kemal Sejahtera baru membayar kewajibannya pada
tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT Kemal Sejahtera tersebut,
BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad, yaitu
sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT Kemal Sejahtera
mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran
dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA.
Pembayaran angsuran
Db. Kas/Rekening nasabah – PT
Kemal Sejahtera Rp. 3.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah jatuh tempo Rp. 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah
– akrual Rp. 409.753,9028
Kr. Pendapatan
margin murabahah Rp. 409.753,9028
Pembayaran denda
Db. Kas/Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp. 40.975,39028
Db. Kas/Rekening nasabah – PT Kemal Sejahtera Rp. 40.975,39028
Kr. Rekening Dana kebajikan Rp. 40.975,39028
(10%
x Rp 409.753,9028)
12. Tanggal 10 Agustus 20XA, PT Kemal Sejahtera
bermaksud melunasi sisa kewajiban dengan nilai buku Rp52.403.221,30 yang
terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp46.666.666,66 dan margin yang
ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati pada saat pelunasan bahwa
potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang
masih ditangguhkan.
Db. Beban potongan pelunasan
murabahah Rp. 4.589.243,712
Kr. Piutang murabahah Rp. 4.589.243,712
(80%
x Rp 5.736.554,64)
Db. Kas/Rekening nasabah Rp.
47.813.977,588
Kr. Piutang murabahah Rp.
47.813.977,588
(Rp 46.666.666,66 + (Rp 5.736.554,64 – Rp
4.589.243,712))
Db. Margin murabahah ditangguhkan Rp. 5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin
murabahah Rp. 5.736.554,64
13. Buatlah jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA, jika
potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti
pada poin 12 di atas.
Db. Kas/Rekening nasabah Rp.
52.403.221,30
Kr. Piutang
murabahah Rp.
52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan Rp. 5.736.554,64
Kr. Pendapatan
margin murabahah Rp. 5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan
murabahah Rp. 4.589.243,712
Kr. Kas/Rekening nasabah Rp. 4.589.243,712
DAFTAR PUSTAKA
1. Nasir, S. M., & Sululing, S. (2015). Penerapan
Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank
Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Jurnal Akuntansi/Volume XIX, No. 01 ,
110-128.
2. Yaya,
R., Martawireja, A. E., & Abdurrahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: Salemba empat, 198-200
Komentar
Posting Komentar