KENDALA DAN ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA


KENDALA DAN ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA
Fadhil Budi Rahmanda ( 20181311011 )
STIE Indonesia Banking School

Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank. Terkadang pemahaman yang ada pada praktisi perbankan tentang prinsip bertransaksi telah begitu sempit sehingga berdampak pada pembatasan ruang gerak perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sampai saat ini, industri keuangan syariah di Indonesia masih relatif kecil dengan pangsa pasar (market share) 5%-7%, khusus perbankan syariah pangsa pasar baru mencapai 5% jika dibanding pangsa pasar perbankan syariah di Malaysia yang mencapai 20-25%.
Di dalam perbankan syariah terdapat konsep yang  mengatur hubungan bank dengan nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam. Hal ini berkaitan  dengan Hablumminannas dalam  bidang  muamalah yang merupakan aktualisasi dari akidah yang diyakini. Hubungan bank dengan  nasabah dalam bank syariah adalah hubungan kontrak (contactual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau  shahibul maal (principal) dengan pengelola dana atau mudharib (agent) yang bekerjasama untuk melakukan  usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (mutual investment relationship).
ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL DARI AKAD MUSYARAKAH
Pada tanggal 12 januari 20XA, BPRS bangun Marwah Warga (BMW) dan bapak hendra menandatangani akad musyarokah permanen untuk pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp.40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi bapak hendra. Bagi  hasil di dasarkan  pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% bapak hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 april 20XA.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut
1.      Pada tanggal 12 januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarokah untuk bapak hendra .
Db.pos lawan komitmen administratif pembiayaan Rp.30.000.000
                        Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan  Rp.30.000.000
2.      Tanggal 12 januari (sat akad) membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai pembiayaan dan langsung diambil dari rekening bapak hendra.
Db. Kas/rekening bapak hendra Rp.60.000.000
                        Kr. Pendapatan administrasi  Rp.60.000.000
3.      Tanggal 20 januari BPRS  mentransfer sebesar Rp.30.000.000 ke rekening bapak hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS
Db. Pembiayaan musyarokah  Rp.30.000.000
                        Kr. Kas/rekening nasabah  Rp.30.000.000
Db. Kewajiban komitmen administratif  Rp. 30.000.000
                        Kr. Pos lawan komitmen administratif  Rp.30.000.000
4.      Tanggal 20 februari 20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.5.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto .
Db. Kas/rekening nasabah Rp.1.000.000
                        Kr. Pendapatan bagi hasil musyarokah Rp.1.000.000
5.      Tanggal 20 maret 20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp4.000.000 dan membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 maret 20XA.
Db. Piutang pendapatan bagi hasil musyarakah  Rp.800.000
                        Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakh-akrual  Rp.800.000
Db. Kas/rekening nasabah  Rp.800.000
                        Kr. Piutang pendapatan bagi hasil  Rp.800.000
Db. Pendapatan bagi hasil musyarakah-akrual Rp. 800.000
                        Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah  Rp. 800.000
                    (20% x 4.000.000)
6.      Tanggal 20 april 20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dan laba bruto.
Db. Pendapatan bagi hasil musyarakah-akrual Rp.1.200.000
                        Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah  Rp. 1.200.000
                    (20% x 6.000.000)
7.      Tanggal 20 april 20XA, saat jatuh tempo, bapak hendra melunasi pembiyaan musyarokah sebesar Rp30.000.000 via debit rekening.
Db. Kas/rekening nasabah  Rp.30.000.000

                        Kr. Pembiayaan musyarakah  Rp 30.000.000

REFERENSI
Lubis, Aswadi. (2016). Agency Problem dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah.Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.
Yaya, Rizal.dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI TRANSAKSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARDH

Akuntansi Penghimpunan Dana

TRANSAKSI IJARAH