KENDALA DAN ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH DI INDONESIA
KENDALA DAN ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK
SYARIAH DI INDONESIA
Fadhil Budi Rahmanda ( 20181311011 )
STIE Indonesia Banking School
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting
karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi
penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik
akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank. Terkadang
pemahaman yang ada pada praktisi perbankan tentang prinsip bertransaksi telah
begitu sempit sehingga berdampak pada pembatasan ruang gerak perbankan syariah
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sampai saat ini, industri keuangan syariah
di Indonesia masih relatif kecil dengan pangsa pasar (market share) 5%-7%,
khusus perbankan syariah pangsa pasar baru mencapai 5% jika dibanding pangsa
pasar perbankan syariah di Malaysia yang mencapai 20-25%.
Di dalam perbankan syariah terdapat konsep yang mengatur hubungan bank dengan nasabah yang
didasarkan pada ajaran Islam. Hal ini berkaitan
dengan Hablumminannas dalam
bidang muamalah yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang diyakini. Hubungan bank dengan nasabah dalam bank syariah adalah hubungan
kontrak (contactual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau shahibul maal (principal) dengan pengelola
dana atau mudharib (agent) yang bekerjasama untuk melakukan usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara
adil (mutual investment relationship).
ILUSTRASI PEMBIAYAAN
BAGI HASIL DARI AKAD MUSYARAKAH
Pada tanggal 12 januari 20XA, BPRS bangun Marwah Warga (BMW) dan
bapak hendra menandatangani akad musyarokah permanen untuk pembiayaan usaha
fotokopi senilai Rp.40.000.000, yang terdiri dari Rp 30.000.000 kontribusi BPRS
dan Rp 10.000.000 kontribusi bapak hendra. Bagi
hasil di dasarkan pada laba bruto
(penjualan dikurangi biaya kertas) dengan nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80%
bapak hendra. Bagi hasil disepakati untuk dibayar dan dilaporkan setiap tanggal
20 mulai bulan februari. Pembiayaan musyarakah disepakati jatuh tempo pada
tanggal 20 april 20XA.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut
1.
Pada tanggal 12
januari BPRS (saat akad) membuka cadangan pembiayaan musyarokah untuk bapak
hendra .
Db.pos lawan komitmen administratif
pembiayaan Rp.30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administratif
pembiayaan Rp.30.000.000
2.
Tanggal 12
januari (sat akad) membebankan biaya administrasi sebesar 0,2% dari nilai
pembiayaan dan langsung diambil dari rekening bapak hendra.
Db. Kas/rekening bapak hendra
Rp.60.000.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp.60.000.000
3.
Tanggal 20
januari BPRS mentransfer sebesar
Rp.30.000.000 ke rekening bapak hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS
Db. Pembiayaan musyarokah Rp.30.000.000
Kr. Kas/rekening nasabah Rp.30.000.000
Db. Kewajiban komitmen
administratif Rp. 30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen
administratif Rp.30.000.000
4.
Tanggal 20
februari 20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.5.000.000
dan pada tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari
laba bruto .
Db. Kas/rekening nasabah Rp.1.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarokah Rp.1.000.000
5.
Tanggal 20 maret
20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp4.000.000 dan
membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25
maret 20XA.
Db. Piutang pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp.800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakh-akrual Rp.800.000
Db. Kas/rekening nasabah Rp.800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi
hasil Rp.800.000
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 800.000
(20% x 4.000.000)
6.
Tanggal 20 april
20XA bapak hendra melaporkan laba bruto usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan pada
tanggal yang sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dan laba
bruto.
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp.1.200.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 1.200.000
(20% x 6.000.000)
7.
Tanggal 20 april
20XA, saat jatuh tempo, bapak hendra melunasi pembiyaan musyarokah sebesar
Rp30.000.000 via debit rekening.
Db. Kas/rekening nasabah Rp.30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp 30.000.000
REFERENSI
Lubis, Aswadi.
(2016). Agency Problem dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah pada
Perbankan Syariah.Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.
Yaya,
Rizal.dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer
Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar